MEDIAACEH.CO, Abdya – Pria asal Gampong Kaye Aceh, Kecamatan Lembah Sabil berinisial AM (23 tahun) diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi berhasil mengamankan AM beserta barang bukti pada Minggu dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB, di salah satu warung kopi Kecamatan Lembah Sabil.
Kapolres Abdya, AKBP Moch Basori Sik melalui Kabag Ops, AKP Haryono mengatakan, penangkapan terhadap AM berawal dari informasi masyarakat bahwa di Gampong Kaye Aceh, Lembah Sabil sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapat informasi itu, Tim langsung menangkap terlapor dimana saat itu pelaku sedang berada di sebuah warung kopi,” kata Haryono, Minggu 29 September 2019.
Lanjutnya, sebelum diamankan, Tim Satresnarkoba sempat melihat pelaku hendak membuang dua bungkus kotak rokok bermerek U mild dan MLD. Namun, dengan cepat Tim langsung mengamankan pelaku beserta kotak rokok yang ingin dibuang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, anggota kita berhasil menemukan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat 1,22 gram di kedua kotak rokok itu. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya,” ungkap Kabag Ops.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Discussion about this post