MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Safruddin membantah pernyataan Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh, H Yunieko Hariatnya alias Haji Embong, di beberapa media yang menyebutkan pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan terkait adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Bireuen beberapa hari yan lalu.
“Terkait dengan pemberitaan diatas perlu kami berikan hak jawab, yaitu peserta KLB yang dilaksanakan oleh DPP PNA adalah Ketua, Sekretaris dan Bendahara di setiap tingkatan kepengurusan. Jadi, undangan hanya diberikan kepada peserta dan tidak diberikan kepada yang bukan peserta. Jadi, Embong tidak perlu bingung kenapa tidak dapat undangan, karena yang bersangkutan bukan peserta dalam KLB yang dilakukan oleh DPP PNA,” ujar Sekretaris PNA Banda Aceh, Safruddin, Senin 16 September 2019.
Baca juga: Wakil Ketua PNA Banda Aceh Mengaku Tidak Mengetahui Adanya KLB
Kemudian, kata Safruddin, dirinya hadir sebagai peserta penuh dalam pelaksanaan KLB yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu sebagai sekretaris DPW PNA Kota Banda Aceh beserta tujuh Kecamatan yang ada di Banda Aceh.
“Hanya dua kecamatan saja yang absen. Jadi, untuk menghindari kegaduhan yang tidak seharusnya timbul yang akan berdampak makin retaknya kekompakan di grashroot, kami berharap setiap kader menahan diri dari sensasi-sensasi yang tidak perlu. Sudah cukup kegaduhan yang ada, sekarang mari sama-sama kita rapatkan barisan untuk kembali bersatu membangun partai yang kita cintai ini.
Pertama,” katanya.
Safruddin juga menyampaikan bahwa Yuni Eko Hariatna alias Haji Embong adalah benar Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh. Namun sudah lama tidak aktif sebagai pengurus dan tidak lagi aktif dalam kegiatan-kegiatan partai sejak Agustus 2018.
“Pasalnya, saat itu Embong melalui YARA Banda Aceh melakukan Praperadilan terhadap KPK atas kasus penangkapan Irwandi Yusuf. Praperadilan yang dilakukannya saat itu tanpa melalui koordinasi dengan Irwandi Yusuf dan keluarganya, hingga akhirnya ketua DPW PNA Banda Aceh yang tidak lain adalah adik kandung Irwandi Yusuf menilai Embong ini berbahaya jika terus dibiarkan untuk tetap menjadi pengurus DPW Banda Aceh,” sebut Safruddin.
“Ibarat duri dalam daging, sesakit apapun tetap harus dikeluarkan. Akhirnya kami sebagai fungsionaris partai di Banda Aceh berkoordinasi dengan DPP terkait status kepengurusan Embong, atas saran dari DPP PNA kami bersikap Embong tidak perlu di non-aktifkan, hanya diberi pengarahan karena sikapnya sangat bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh Irwandi dan tim pengacara,” tambahnya.
Menurutnya, tanpa diberikan pengarahan apapun, Embong sudah merasa malu sendiri atas apa yang dilakukannya, hingga akhirnya dia dengan sendirinya tidak lagi aktif dalam setiap kegiatan-kegiatan partai tingkat wilayah Banda Aceh hingga hari ini.
“Jadi wajar saja jika yang bersangkutan tidak mengetahui agenda kepartaian, termasuk pelaksanaan KLB,” pungkas Safruddin.[]
Discussion about this post