MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, menangkap tiga tersangka yang terlibat perampokan dua karyawan Koperasi Kozero Aceh Raya di Gampong Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Sabtu 14 September 2019. Satu tersangka lainnya dinyatakan buron.
Kasus perampokan itu terjadi pada, Jumat (13/9) sekitar pukul 06.00 WIB di Gampong Meunasah Panton Labu. Dua korban, Siti Umi Rohani (23) asal Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang dan temannya, Midu Novia Siborok (24) asal Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Keduanya menetap di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Pagi itu (Jumat) kedua korban menarik uang Rp 3,5 juta di ATM Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye. Kemudian mereka naik sepeda motor dengan tujuan tempat kerjanya (Koperasi Kozero Aceh Raya). Sebelum tiba di koperasi, mereka dihadang dua pria yang menodongkan pistol. Salah satu pria berkata, bawa apa kalian, sabu ya?. Setelah mengambil paksa tas korban dan diperiksa tidak ada sabu, karena dari awal tujuan mereka untuk mengambil uang yang baru ditarik korban dari ATM. Selain itu, tersangka juga mengambil paksa handphone korban seraya mengacungkan pistol,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Senin (16/9).
Ia menyebutkan, tiga tersangka yang telah diamankan yaitu, JR (32) alias Riki, warga Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur. Lalu, JM (43) dan SR (22), keduanya merupakan warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
“Pelaku perampokan JR dan H, otak pelakunya, JM, sedangkan SR bertugas mengambil uang dari JR kemudian menyerahkan ke JM. Untuk tersangka H yang identitasnya telah kita ketahui, sudah masuk DPO atau buron. JR kita amankan di rumahnya, sementara JM dan SR diamankan di kawasan Kota Pantonlabu,” kata Adhitya.
Terkait pistol yang digunakan tersangka menodong korban, Adhitya mengakan, “Awalnya kita duga pistol itu senjata api, namun setelah kita dalami ternyata hanya senjata mainan. Dalam kasus ini, kita telah mengamankan barang bukti Handphone Oppo milik korban dan uang tunai Rp 150 ribu dari tersangka JM, serta sepucuk pistol mainan dari JR. Uang itu merupakan sisa hasil rampokan. Kita masih mencari barang bukti lainnya, yaitu Honda Scoopy yang digunakan sebagai kendaraan untuk merampok korban, helm dan sebo atau penutup wajah,” ungkap Adhitya.
Dalam kasus tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 Jo Pasal 363 Jo 362 Jo Pasal 55, 56 KUPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan kekerasan. “Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Adhitya.
Sementara itu, dalam konferensi pers tersebut tersangka JM mengaku sakit hati dengan korban (Siti Umi Rohani). “Selama ini dia (Siti) sering minta saya untuk jadi keamanan jika ada kendala di lapangan. Sudah tiga bulan kerja, tidak pernah dikasih upah sedikit pun. Dari uang itu, saya terima jatah Rp 800 ribu. SR saya kasih jatah Rp 150 ribu karena dia yang bertugas ambil uang dari JR untuk diberikan ke saya,” terang JM.
Discussion about this post