MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ketua Mahkamah Partai Nanggroe Aceh (PNA) Sayuti Abubakar menyatakan, Kongres Luar Biasa (KLB) PNA tidak sah karena menyalahi anggaran dasar AD/ART partai.
Selain itu menurut Sayuti, seharusnya yang menyelenggarakan KLB adalah DPP yang diketuai oleh Irwandi Yusuf dan Sekjen Muharram. Sementara itu, Tiyong dan Miswar Fuadi bukan pengurus DPP.
Sayuti menjelaskan, sebelumnya, mahkamah partai telah menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan tentang pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuadi. Serta menyatakan sah penunjukan Darwati A. Gani sebagai Ketua Harian yang baru serta Muharram Idris sebagai Sekjen yang baru.
Surat Keputusan Nomor 001/15/SK/DPP/VIII/2019 dan 002/15/SK/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019 itu ditandatangani oleh Irwandi Yusuf.
“Berdasarkan tersebut KLB tersebut tidak sah karena penyelenggaraan nya tidak sesuai dengan AD/ART, selain itu yang menyelenggarakan bukan DPP (ketua umum DPP adalah Irwandi Yusuf dan Sekjen Muharram), Tiyong dan Miswar bukan pengurus DPP,” ujar Sayuti.
Sayuti mengatakan, sebelumnya mahkamah partai juga telah membatalkan, mengenai penunjukan Samsul Bahri bin Amiren sebagai pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan penunjukan Miswar Fuadi sebagai pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Nanggroe Aceh.
Kemudian, juga menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh mengenai pemberhentian pemohon Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan pemberhentian Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal Partai Nanggroe Aceh.
Kemudian mahkamah partai menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe mengenai Permintaan Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh.
Discussion about this post