MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Fraksi PKS DPRK Banda Aceh mendorong Wali kota untuk memutihkan retribusi IMB bagi rumah bantuan korban tsunami dan juga rumah dhuafa yang selama ini dibangun oleh pemerintah tapi tidak disertakan Izin IMB nya.
Fraksi PKS DPRK Banda Aceh menilai jika retribusi tersebut tetap dibebankan kepada mereka tentu akan sangat memberatkan.
“Usulan ini sudah kita sampaikan dalam rapat-rapat pembahasan Qanun, semoga dapat segera direalisasikan,” ujar Juru Bicara Fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Zulfikar, saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PKS DPRK Banda Aceh terhadap Rancangan Qanun Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di DPRK setempat, Senin 02 September 2019.
Zulfikar menjelaskan dalam draft Qanun Retribusi IMB pasal 29 ayat (1) berbunyi “Terhadap bangunan-bangunan yang telah ada dan belum memiliki izin mendirikan bangunan sebelum berlakunya Qanun ini diberikan keringanan sebesar 50% dari retribusi terutang”.
“Jadi bagi kami, khusus untuk rumah korban tsunami dan rumah kaum dhuafa agar jangan dikutip sama sekali, atau diputihkan saja sebagai wujud komitmen kita untuk meringankan beban mereka,” tambah Zulfikar.
Pada kesempatan itu Zulfikar juga menyampaikan dukungan penuh terhadap penertiban dan penegakan hukum bagi pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya mengingatkan kepada para pihak yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus izin terlebih dahulu sebelum membangun, bukan justru sebaliknya.
“Sebagai salah satu bentuk komitmen Pemko Banda Aceh adalah dengan memastikan bahwa seluruh bangunan-bangunan yang dibangun menggunakan APBK untuk mematuhi regulasi yang ada, sehingga menjadi contoh bagi khalayak,” lanjutnya.[]
Discussion about this post