MEDIAACEH.CO, Bireuen – Sebanyak 168 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Bireun diberikan surat tilang oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) setempat. Jumlah itu terhitung hingga hari ke-5 Penindakan Operasi Patuh Rencong 2019 yang dilaksanakan secara serentak mulai 29 Agustus – 11 September 2019 mendatang.
“Hingga hari ke-5, Senin (2/9), kita menduduki peringkat II tertinggi di jajaran Polda Aceh yang mengeluarkan surat tilang untuk pelanggar, sudah 168 pelanggar yang kita tilang. Di sini kita fokus penindakan tiga prioritas pelanggaran, yaitu tidak memakai helm, melawan arus, dan pengendara di bawah umur. Namun apabila ditemukan pelanggaran lain, kita tetap akan melakukan penindakan secara tegas,” kata Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan, melalui Kasat Lantas Iptu Sandy Titah Nugraha kepada mediaaceh.co, Selasa, 3 September 2019.
Sandy menyebutkan, pihaknya akan terus meningkatkan penindakan pelanggaran lalu lintas, hingga masyarakat benar-benar patuh pada aturan. Surat tilang diterbitkan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar yang masih saja tidak mematuhi aturan dan menjaga keselamatan berlalu lintas.
“Kita sudah berupaya maksimal memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dari awal tahun hingga pertengahan tahun, dan sekarang merupakan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang sifatnya represif untuk menegakkan hukum. Sistem penindakan hukum kita menggunakan strategi operasi kepolisian yang sifatnya stationer, hunting di tempat, dan patroli hunting dengan waktu dan tempat acak. Bagi yang kedapatan melanggar, akan langsung diberikan surat tilang di tempat,” terang Sandy.
Dikatakan, penindakan pelanggaran ini merupakan cara kepolisian untuk menekan angka kecelakaan, serta menjaga keamanan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap agar masyarakat Bireuen benar-benar patuh dan penuh kesadaran mentaati peraturan lalu lintas, bukan karena takut ditilang semata,” kata Iptu Sandy.[]
Discussion about this post