MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – PT. Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe, Senin 17 Juni 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan maut di jalan Medan – Banda Aceh, Gampong Meunasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Santunan tersebut diberikan secara simbolis di kediaman ahli waris, bertempat di Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, oleh Kepala PT. Jasa Raharja perwakilan Lhokseumawe T Rahmuddin A, didampingi Pj. Pelayanan Jasa Raharja M Fikri Utomo.
“Dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan, Bus Sempati Star, Xenia dan Atlas itu terdapat enam korban meninggal dunia, dan tiga lainnya luka berat. Keseluruhan korban merupakan sopir dan penumpang mobil Xenia,” ujar T Rahmuddin.
Dirincikan, enam yang meninggal yaitu, Tasman (39) warga Gampong Raya Dagang, Kecamatan Peusangan, Bireun. Empat korban meninggal lainnya merupakan warga Gampong Paya Dua, Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, masing-masing, Nazir ZA (39), Kartini (32), M Safrizal (12) dan Ichsan Moulana (4). Sementara satu korban meninggal lainnya, Talita Hasna Humaira (4) adalah warga Gampong Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Sementara itu, tiga korban luka berat yang kini dirawat di RS Graha Bunda, Idi, Aceh Timur, yaitu, Ti Hajar (37) warga Paloh Lada, Dewantara. Dua lainnya warga Paya Dua, Banda Baro, yaitu, Muhammad Fattahillah (10) dan Zahara (2).
“Dari total enam korban meninggal, hanya empat orang yang mendapatkan santunan Rp 50 juta yang ditransfer ke rekening masing-masing ahli waris. Santunan untuk Tasman, kita bayarkan kepada istrinya, Ti Hajar. Santunan untuk Nazir ZA dan Kartini, kita bayarkan kepada anaknya, M Fattahillah. Sedangkan santunan untuk Talita Hasna Humaira, kita bayarkan kepada orang tuanya, Ti Hajar,” terang T Rahmuddin.
Lanjutnya, “Untuk korban meninggal M Safrizal dan Ichsan Moulana hanya diberikan biaya penguburan kepada pamannya, Dusni. Masing-masing Rp 4 juta, jadi totalnya Rp 8 juta. Keduanya tidak mendapat santunan karena mereka tidak memiliki ahli waris, mengingat kedua orang tuanya meninggal dalam kecelakaan tersebut. Bagi tiga korban luka berat, Jasa Raharja menjamin biaya pengobatan dan perawatannya di RS Graha Bunda dengan batas maksimal masing-masing Rp 20 juta,” kata Rahmuddin.
Ia menyebutkan, santunan Rp 50 juta yang dibayarkan kepada masing-masing ahli waris itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2017, di mana dana tersebut ditransfer ke rekening ahli waris.
“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa korban, semoga keluarga diberi ketabahan dalam menghadapinya. Mudah-mudahan bantuan dari pemerintah ini sedikit meringankan beban keluarga korban yang ditinggalkan,” pungkas T Rahmuddin.[]
Discussion about this post