MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Salah seorang narapidana yang kabur dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengapung di Krueng (sungai) Keuretoe, Gampong Meunasah Dayah AB, Kecamatan Lhoksukon, Selasa pagi, 18 Juni 2019. Diketahui, ia merupakan napi kasus narkoba dengan sisa masa hukuman 1 tahun 4 bulan dan 19 hari kurungan penjara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi kepada mediaaceh.co, Selasa 18 Juni 2019, mengatakan, napi yang meninggal itu adalah Sufriadi (20) warga Gampong Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
“Sekitar pukul 07.45 WIB, Halimah (50) warga setempat hendak mandi di sumur yang ada di depan rumahnya, letaknya tidak jauh dari sungai. Tiba-tiba datang seorang pencari ikan mengabari bahwa ada mayat di sungai tersangkut di kayu. Setelah itu, nelayan tersebut melanjutkan aktivitasnya mencari ikan,” ujar Yussyah.
Karena penasaran, kata kapolsek, Halimah melihat ke sungai. Ternyata benar ada mayat mengapung telentang dengan konsisi sudah gembung dan hampir membusuk. Halimah melaporkan hal itu ke warga lainnya dan juga geuchik setempat, Ilyas.
“Setelah kita evakuasi, mayat dibawa ke RSUD Cut Mutia. Kita juga melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Aceh Utara dan pihak Rutan Lhoksukon,” katanya.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah menyebutkan, berdasarkan hasil identifikasi dan keterangan pihak rutan dan teman napi lainnya, mayat itu adalah Sufriadi, yang ikut kabur dengan 72 napi lainnya, Minggu kemarin.
“Dia itu napi kasus narkotika dengan vonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sisa hukumannya 1 tahun 4 bulan, 19 hari. Diduga dia hendak menyeberangi sungai, namun tidak bisa berenang hingga tenggelam. Jenazahnya masih di rumah sakit, dalam proses serah terima dengan keluarganya,” pungkas Iptu Rezki.[]
Discussion about this post