MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis ganja, Selasa dini hari, 11 Juni 2019. Dalam penangkapan itu, satu tersangka lainnya yang diduga sebagai penyedia ganja berhasil kabur.
“Dua tersangka yaitu, SU, 33 tahun, yang ditangkap di rumahnya Gampong Seureukey, Blok A, pukul 01.00 WIB. Lalu, tersangka EK, 43 tahun, ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya yang ada di Gampong Leubok Pusaka. Sementara A, warga Dusun Bidari, Langkahan melarikan diri,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co, Selasa, 11 Juni 2019.
Kata kasat, pihaknya mendapat informasi bahwa SU memiliki dan mengedarkan ganja di lingkungan tempat tinggalnya.
“Dalam penangkapan dan penggeledahan rumah SU, kita temukan satu plastik ganja seberat 133 gram/brutto. SU mengaku ganja itu diperoleh dari EK, sehingga dilakukanlah penangkapan terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
“EK mengakui memperoleh ganja dari A, namun saat kita datangi rumahnya, A tidak ada. Kita duga A sudah melarikan diri. Dalam penggeledahan dan pemeriksaan sekelililing rumah A, kita temukan empat polybex tanaman ganja dan 28 batang tanaman ganja setinggi 2,5 meter yang kita duga milik A. Saat ini keberadaan A masih kita buru. Untuk tersangka SU dan EK telah kita amankan ke Polres, guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post