MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa menghibahkan 30 ton bawang merah hasil sitaan beberapa waktu lalu. Barang ilegal tersebut dihibahkan ke sejumlah kabupaten/kota di Aceh.
Penyerahan hibah dilakukan secara simbolis di kantor Bea Cukai Aceh, Selasa 19 Maret 2019.
Sejumlah kabupaten/kota yang menerima hibah tersebut yakni, Kota Langsa, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Banda Aceh.
Kepala KPPBC Langsa, Mochamad Syuhadak mengatakan, barang hibah tersebut merupakan barang selundupan dari luar negeri yang dikirim melalui kapal motor Anak Kembar, 11 Maret 2019 lalau melalui perairan Aceh Tamiang.
Barang hibah ini telah dinyatakan layak konsumsi oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Banda Aceh.
“Hibah ini merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa, Kanwil Bea Cukai Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh untuk memanfaatkan barang hasil sitaan kepabeanan dan cukai untuk dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Syuhadak menjelaskan, barang hibah tersebut setara dengan Rp 822. 271 juta. Sementara itu total kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 287 Juta.
Discussion about this post