MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Sejumlah banner capres dan cawapres nomor 01 ditemukan terpasang melanggar aturan. Sembilan banner capres-cawapres ini dipasang di pagar dan tiang lampu taman jalan dua jalur menuju komplek kantor bupati Aceh Barat Daya, Senin 4 Maret 2019.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya, Ilman Sahputra, membenarkan bahwa melanggar aturan pemasanggan Alat Peraga Kampanye (APK) di lokasi itu (pagar dan tiang lampu).
Dia mengatakan, hari ini juga pihaknya bersama sejumlah unsur akan melakukan penertiban. “Benar menggar aturan, kita akan tertipkan hari ini juga,” kata Ilman,” Senin 4 Maret 2019.
Ilman mengaku, pihaknya juga sudah menerima informasi adanya APK yang terpasang di lokasi tersebut dari masyarakat. Namun demikian, tindakan untuk melakukan penertiban harus berkoordinasi dulu dengan pihak tim sukses, polisi dan satpol PP.
“Kita tertibkan hari ini, tapi sebelumnya kita koordinasi dulu dengan tim sukses, polisi dan Slsatpol PP,” ujarnya.[]
Discussion about this post