MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Enam pasangan pelaku khalwat (berdua-duaan di tempat sepi) dan ikhtilat (bermesraan) di salah satu hotel di Neusu, Banda Aceh menjalani ekseskusi cambuk di halaman Masjid Syuhada, Lamgugob, Banda Aceh, Senin 4 Maret 2019.
Keenam pasangan tersebut didapati berada dalam kamar hotel tersebut pada 12 Desember 2018 lalu. Dari 9 pasangan yang didapati oleh Wilayatul Hisbah, dua pasangan masih menunggu putusan dari pengadilan. Sementara itu satu pasangan mengajukan banding terhadap putusan mahkamah.
Para pelanggar qanun jinayat ini masing-masing menerima sebanyak 7 sampai 25 kali deraan dan telah dipotong masa tahanan.
Tiga tereksekusi terpaksa dipapah oleh polisi syariat usai menerima cambukan karena lemas.
Kabid Penegakan Perundang-Undangan, Satpol PP WH Aceh, Marwan Djalil mengatakan, awalnya direncanakan eksekusi cambuk terhadap 7 pasangan. Namun jaksa mengajukan banding karena merasa tidak puas dengan putusan hakim terhadap satu pasangan.
“Pihak jaksa mengajukan banding karena mungkin tidak puas dengan putusan mahkamah, cuma 8 kali,” ujarnya.
Marwan menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap hotel-hotel dan penginapan di Aceh untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat.
“Kita lakukan pembinaan, caranya kita panggil,” ujarnya.
Discussion about this post