MEDIAACEH.CO, Kalimantan Timur – Perempuan berusia 22 tahun bernama Arniati, ditemukan meninggal gantung di dalam kamarnya, Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Diduga, Arniati nekat gantung diri karena tak dibolehkan sang suami untuk menggunakan media sosial Facebook. Jenazah Arniati ditemukan pada Kamis 7 Februari 2019 pekan lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kejadian itu, korban dan suami bernama Sujaedi sempat bertengkar. Dia bunuh diri, karena kami menemukan menulis status di WhatsApp bahwa ingin mengakhiri hidup dan meminta maaf kepada keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Iswanto seperti yang dikutip dari Suara.com, Selasa 12 Februari 2019.
Ia menjelaskan, Arniati dan Sujaedi bertengkar karena korban dilarang menggunakan media sosial Facebook sehari sebelum kejadian, Rabu 6Februari 2019.
Setelah pertengkaran itu, keduanya tak saling bertegur sapa. Pada hari kejadian, Sujaedi mengakui masih melihat sang istri asyik bermain Facebook via ponsel.
Sujaedi juga mengakui membaca status WhatsApp sang istri yang tampak ingin mengakhiri hidup. Ia lantas mengetuk pintu kamar dan dibukakan Arniati.
“Suaminya sempat pulang ke rumah, hendak mengambil berkas. Setelahnya, suami korban kembali ke kantor kelurahan Nipah-nipah. Korban saat itu masih hidup. Tapi setelah sang suami pulang ke rumah sore hari, korban sudah tewas,” jelasnya.
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Arniati mengakhiri hidup dengan cara gantung diri menggunakan tali ayunan.[]
Discussion about this post