MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Gampong Reungkam, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara, Jumat 08 Februari 2019, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti enam ball ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 5,5 kilogram.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani kepada mediaaceh.co, Minggu, 10 Februari 2019, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap tersangka berkat informasi dari masyarakat. Tersangka SB, 36 tahun itu tercatat sebagai warga Panton Rayeuk I, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan dan mengantar pesanan ganja. Informasi itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. SB kita tangkap saat menunjukkan ganja kepada anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” terangnya.
Ditambahkan, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada tersangka untuk menggali informasi dari mana ganja itu diperoleh. “Kuat dugaan tersangka SB merupakan pengedar ganja antar provinsi dan sudah lama melakoni bisnis jual beli ganja,” pungkas AKP Ildani.[]
Discussion about this post