MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh bersama Polda Aceh membekuk dua orang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Pasar Opak, Aceh Tamiang, Minggu 3 Februari 2019. Bersama dua pelaku, tim gabungan ikut mengamankan 12 bungkus yang berisikan 13 kilogram sabu-sabu.
Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol Faisal Abdul Naser kepada awak media mengatakan, kedua pelaku mengaku telah berulang kali melakukan pekerjaan haram tersebut.
“Sudah beredar beberapa kali, ke Medan, Banda Aceh kemana-mana,” ujarnya.
Faisal menjelaskan, awalnya tersangka Padly ingin menyerahkan 10 bungkus sabu-sabu kepada tersangka lainnya Darwis di tempat yang telah ditentukan di Pasar Opak. Sementara itu, saat akan melakukan rencananya kedua tersangka dibekuk tim gabungan.
Kemudian tim menggeledah rumah Fadly, alhasil dua bungkus sabu-sabu berhasil ditemukan. Kedua pelaku mengaku dibayar dengan nominal Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu-sabu.Kini kedua tersangka telah berada di Polda Aceh untuk dilakukan peyelidikan. Sementara itu pemilik barang haram tersebut terus diburu.
Faisal mengatakan, dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, kasus peredaran sabu-sabu di Aceh sepanjang 2019 berjumlah empat kasus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 131 kilogram.
“Maka saya dengan bantuan Polda dengan keadaan begini yang sudah sangat riskan mulai bulan Januari dengan menangkap ini sudah 131 kilogram tidak ada di daerah lain,” ujarnya.
Faisal menambahkan, laut menjadi jalur yang paling rawan peredaran sabu-sabu terutama dari Malaysia. Menurutnya, ada 29 titik di perairan Aceh yang menjadi lokasi rawan peredaran sabu-sabu.
“Kami kalau ada informasi di sana kami kejar, kita kerjasama dengan Bea Cukai dan Lanal,” ujarnya.
Discussion about this post