MEDIAACEH.CO, Jakarta – Pihak kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian yang memegang kasus pentolan Dewa 19 di Surabaya keberatan dengan pemindahan kliennya dari LP Cipinang ke rutan Medaeng, Jawa Timur. Menurutnya, permohonan tersebut sedikit melampaui batas kewenangan.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum meminta agar Ahmad Dhani tetap berada di dalam LP Cipinang. Tetapi pihaknya juga menyebut akan menyanggupi kliennya hadir dalam persidangan di Jawa Timur.
“Tapi kita lihat permohonannya sedikit melampaui kewenangan. Karena meminta dipindahkan karena hanya sekedar menghadirkan terus pulang lagi. Jadi setiap jadwal sidang dihadirkan, tapi ini si Jaksa melakukan permohonan penetapan untuk dipindahkan,” papar Alwid Rahadian saat dijumpai di LP Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu 6 Februari 2019.
Lebih lanjut, untuk proses pemindahan Ahmad Dhani menjadi keberatan pihak dari kuasa hukum.
“Jadi ada dua penetapan, satu di simpan di Lapas Cipinang, yang kedua di Madaeng. Ini tidak lazim, seharus jaksa hanya menghadirkan saja ketika persidangan berlangsung,” sambungnya.
Sementara itu, terkait pemindahan Ahmad Dhani pada hari ini, kuasa hukum menyebut bila kliennya akan hadir esok hari pada persidangan. Mengingat jadwal persidangan Ahamd Dhani akan dihelat pada 7 Februari mendatang.
“Tadinya mau dibawa hari ini, tapi ya sesuai hari sidang aja. Kan efektif besok. Pagi pakai pesawat, jadi tidak hari ini,” tuturnya.
Selain itu, untuk kedepannya meminta agar penahanan Ahmad Dhani disesuaikan dengan keputusan Pengadilan Tinggi. Dimana, sesuai penetapan, pentolan Dewa 19 itu akan berada di LP Cipinang.
“Kedepan kita tetap berharap mas Dhani tetap di sini sesuai dengan ketetapan PT yang awal,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, di Jawa Timur, musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka atas kasus vlog berujar kebencian. Sidang perdana di Jawa Timur akan berlangsung pada Kamis 7 Februari 2019 mendatang.
Sumber: Okezone
Discussion about this post