MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Dua kapal pencuri ikan berbendera Malaysia kandas di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja, Lampulo, Banda Aceh, Rabu 6 Februari 2019 siang. Kapal tersebut tiba di Banda Aceh setelah menempuh perjalanan selama dua hari.
Saat memasuki dermaga sekira pukul 11.00 WIB, kedua kapal tersebut tiba-tiba kandas. Hal itu diakibatkan kondisi dermaga yang dangkal dan juga air sedang surut. Kedua kapal asal negeri jiran itu kemudian ditarik menggunakan kapal nelayan dan diarahkan untuk merapat ke sisi pelabuhan yang tidak dangkal.
Dua kapal ini terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan kapal Hiu 12 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di zona ekonomi eklusif (ZEE) di Selat Malaka saat melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan trawl, Senin 4 Februari lalu. Dua nahkoda dan 9 anak buah kapal diamankan untuk dimintai keterangan. Nahkoda dan ABK merupakan warga Thailand.
Kepala Seksi Operasi Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Herno Adianto mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, nahkoda dan ABK tidak memiliki dokumen resmi. Sementara itu, di dalam kapal juga ditemukan ikan dengan jumlah banyak.
“Saat dilakukan patroli dideteksi ada dua kapal Malaysia yang melakukan ilegal fishing di ZEE Indonesia. Setelah diperiksa juga tidak ditemukan dokumen sah Indonesia, kemduian kapal itu ditangkap,” ujarnya.
Herno menjelaskan, setelah berlabuh di dermaga Lampulo, pihak PKDSP akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah maka para pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 2 miliar.
“Kalau ancaman hukuman karena menggunakan alat tangkap terlarang dan tidak izin yang sah dari Indonesia diperkirakan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebanyak 2 miliar,” ujarnya.
Discussion about this post