MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Ratusan eksemplar tabloid Indonesia Barokah tiba di Banda Aceh, Kamis 24 Januari 2019 lalu. Saat ini, tabloid tersebut telah diamankan petugas Kantor Pos Banda Aceh.
Pihak pos menyatakan, ratusan eksemplar Indonesia Barokah dimasukkan ke dalam 48 amplop dan ditujukan ke kabupaten/kota di Aceh.
Berdasarkan data pengiriman yang tertera pada amplop tersebut, diketahui tabloid yang dilarang oleh Bawaslu itu dikirim oleh Redaksi Indonesia Barokah menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos Jakarta Selatan. Tabloid itu ditujukan ke sejumlah mesjid dan pondok pesantren di Aceh.
Wakil Kepala Kantor Pos Banda Aceh, Irman Pradiya mengatakan, pihaknya menghentikan pengiriman paket tersebut ke daerah-daerah yang dituju. Hal itu dilakukan setelah PT Pos Indonesia mengintruksikan seluruh cabang untuk menghentikan pendistribusian tabloid itu.
Saat ini, ratusan eksemplar Indonesia Barokah masih berada di gudang Kantor Pos Banda Aceh.
“Ini belum diditrisbusikan kepada penerima,” ujarnya kepada awak media, Rabu 30 Januari 2019.
Irman menambahkan, diperkirakan, pengiriman tabloid ini akan dilakukan secara bertahap.
“Ada info seperti itu, tapi gelombang selanjutnya kita tidak tahu jumlahnya,” ujarnya.
Discussion about this post