MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Warga Desa Alue Rambot, Kecamatan Jeumpa, Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial MY (50 tahun) berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Abdya beserta barang bukti sebanyak 6 kilo lebih ganja kering. Pria ini di bekuk polisi sekira pukul 11.00 WIB pada hari Senin 28 Januari 2019 di kediamannya.
Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK dalam konferensi pers di aula Mapolres setempat, menerangkan, penyitaan barang bukti serta penangkapan tersangka MY berawal dari hasil pengembangan atas tersangka kasus yang sama beberapa waktu lalu.
“Tersangka berhasil kita amankan dari hasil pengembangan atas pengakuan tersangka lain yang sebelumnya sudah kita amankan,” kata Kapolres, Rabu 30 Januari 2019.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berupa 183 bungkus ganja siap edar dalam dua ember warna abu-abu, satu ember daun ganja kering, satu buah pisau berbentuk pistol, dua buah pisau rencong, satu unit HP Android merek Bellphone serta uang tunai sebesar Rp 452 ribu.
Kapolres mengatakan, barang bukti ini disita dalam kamar mandi dan dapur rumah tersangka. Dari hasil interogasi, tersangka membenarkan barang haram itu miliknya dan sudah menjadi pengedar selama satu bulan.
“Dari pengakuan tersangka, profesi ini baru digelutinya satu bulan. Tersangka kita amankan di hari itu juga. Tersangka dijerat dengan pasal 112, 124 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan atau denda minimal Rp1 miliar, maksimal Rp10 miliar,” kata Kapolres.
Discussion about this post