MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Edi Sugianto menegaskan, Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilu 2019 agar tetap mematuhi kode etik.
“Apabila terjadi pelanggaran kode etik, diberikan sanksi pemberhentian sebagai Relasi, setelah dilakukan klarifikasi,” kata Edi Sugianto, Senin 28 Januari 2019.
Ia mengatakan, Dalam kode etik sudah dijelaskan, sesuai dengan peraturan, peserta relawan bersikap independen, imparsial, non partisan terhadap peserta pemilu, bertindak santun dan berprilaku baik, tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun atau gratifikasi dari peserta pemilu dan lainya.
Relawan yang telah direkrut oleh KIP setempat sebanyak 55 orang meliputi sebelas basis itu untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam wilayah Aceh Singkil.
“Diharapkan mereka bisa dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan mematuhi kode etik sebagai peserta Relasi,” tuturnya.
Discussion about this post