MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Utara melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di fasilitas umum milik pemerintahan yang ada di seputaran Kota Lhoksukon, Senin 28 Januari 2019. Penindakan dilakukan karena secara estetika itu tidak dibolehkan dan tidak mendidik.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Panwaslih Aceh Utara, Safwani kepada mediaaceh.co di lokasi menyebutkan, penertiban APK itu bekerja sama dengan Panwascam Lhoksukon, Satpol PP Aceh Utara dan diback-up personel Polres Aceh Utara.
“APK yang kita tertibkan hari ini yang dipasang di tempat yang telah dilarang sesuai aturan yang berlaku, mulai dari Gampong Meunasah Dayah hingga pusat Kota Lhoksukon. APK yang ditertibkan tadi yang dipasang di tempat fasilitas umum milik pemerintah, seperti tiang listrik, pohon dan jembatan. Secara estetika, itu tidak boleh dan tidak mendidik, maka kita melakukan penindakan tersebut. Lokasi pemasangan APK yang melanggar paling banyak itu di taman Kota Lhoksukon,” ujar Safwani.
Disebutkan, “Kampanye harus dilakukan secara mendidik, sopan dan tertib. Kita lihat ini tidak ada, makanya kita dari Bawaslu Aceh Utara ambil sikap. Di sini kita tidak ada tebang pilih terhadap peserta pemilu maupun caleg. Sepanjang lokasi APK berada di tempat yang dilarang, kita tetap lakukan penindakan,” tegas Safwani.
Seperti yang diketahui, pemasangan APK Caleg telah diatur secara mendetail pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018. Bahkan dalam pasal 34 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye itu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Discussion about this post