MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Pemerintah Aceh Barat Daya (Abdya) menyegel pintu utama dan belakang perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) Ie Dikila di bawah naungan CV Sumber Baru Jadi, yang berlokasi di Desa Kutatinggi, Kecamatan Blangpidie, Sabtu 26 Januari 2019.
Pemkab menilai perusahaan ini tidak taat aturan, karena telah berani beroperasi tanpa izin. Belum lagi, perusahaan ini dinilai tidak mempedulikan masyarakat desa setempat.
Pantauan mediaaceh.co, proses penyegelan terhadap perusahaan ini, dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Abdya, Camat Blangpidie, Satpol PP Abdya, Polsek Blangpidie, dan Koramil Blangpidie.
Kepala DPMPTSP Abdya, Jasliman, mengatakan, pihaknya menyegel perusahaan ini lantaran Surat Izin Tempat Usaha (SITU) sudah mati atau belum diperpanjang. “SITU-nya sudah mati atau belum diperpanjang maka ditertibkan,” kata Jasliman.
Untuk mengurus ini, katanya, perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari camat setempat. “Tapi sebelum rekom camat, harus ada izin terlebih dahulu dari desa,” ujarnya.
Keuchik Desa Kutatinggi, Tabrani, menerangkan, sebenarnya antara desa dengan perusahaan ini tidak berhubungan baik sejak dua tahun silam.
Menurutnya, tidak adanya itikad baik dari pihak perusahaan membuat berbagai langkah penyelesaian yang ditempuh desa berlarut-larut.
“Berkali-kali kita surati untuk menyelesaikan permasaalahan desa dengan pihak perusahaan ini, tapi surat yang kita layangkan tidak pernah diindahkan,” kata Tabrani.
Oleh karena itu, masyarakat tidak lagi memberikan dispensasi terhadap perusahaan ini, sehingga desa sangat mendukung atas penyegelan yang dilakukan oleh Pemkab.
Tabrani menerangkan, sejak berdiri, perusahaan ini tidak pernah menepati komitmen kesepakatan yang dulu dibuat antara perusahaan dengan desa. Tabrani membeberkan beberapa poin yang tidak dipenuhi oleh perusahaan, yakni tidak mengutamakan pekerja warga setempat, masalah kegiatan PHDI dan banyak poin kesepakatan lain yang dilanggar.
“Kita mengharapkan hasil komitmen kedua pihak dibuat permanen, tidak untuk dilanggar. Kami mendukung penyegelan ini, dan kami akan melapor kepihak berwajib jika perusahaan ini masih beroperasi,” tuturnya.
Discussion about this post