MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Dua tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Jajuli, 34 tahun, pedagang es campur asal Gampong Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berhasil ditangkap tim gabungan Polres Aceh Utara dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Selasa 22 Januari 2019 di dua lokasi terpisah.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada mediaaceh.co, Rabu (23/1) menyebutkan, tersangka MY alias Adi Pukik ditangkap di kawasan Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara pukul 14.00 WIB (Selasa) oleh tim I yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kasat Intelkam AKP Deny Firmandika. Sedangkan tersangka JM ditangkap di Banda Aceh oleh tim II yang dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto bersama BKO Brimob Polda Aceh.
“Adi itu kekasih gelapnya JM yang tak lain merupakan istri korban (Jajuli). Adi mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan JM sebanyak tiga kali. Adi kita tangkap saat sedang kerja bangunan di kawasan Medan Belawan. Sementara JM kita tangkap di salah satu rumah makan kawasan Peunayong, Banda Aceh. Dia (JM) di situ berganti nama menjadi Novi,” terang Rezki.
Untuk memperjelas kejadian sebenarnya, kata kasat reskrim, pihaknya melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian (rumah korban). “tersangka Adi telah mengakui perbuatannya membunuh Jajuli, sedangkan JM terus menyangkal tidak terlibat, makanya tadi kita lakukan pra-rekon untuk memperjelas kejadian sebenarnya. Ada 26 adegan yang kedua tersangka peragakan tadi,” kata Iptu Rezki.
Seperti yang diketahui, Jajuli ditemukan tewas bersimbah darah di tempat tidur kamar rumahnya di Desa Ujong Kulam, Kecamatan Matangkuli dengan kondisi leher tergorok. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/128/IX/RES.1.7/2018/ACEH/RES AUT/SPKT, tanggal 15 September 2018.
Discussion about this post