MEDIAACEH.CO, Blangpidie – Berkas dan tersangka Kasus Dugaan Korupsi pada pembangunan Jetty di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh Kebupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah diserahkan ke Kajari Abdya oleh Polres setempat, Rabu 26 Desember 2018.
Penyerahan tersangka berinisial MN (48) yang tidak lain adalah pelaksana CV. Aceh Putra Mandiri beserta berkas kegiatan pembangunan Jetty didesa itu yang diduga merugikan negara lantaran dikerjakan tidak sesuai dengan volume terkontrak seperti yang dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan) berlangsung di kantor Kajari setempat.
Mewakili Kapolres hadir Kasat Reskrim, Zulfitriadi beserta beberapa personel Polres. Kajari Abdul Khadir yang memimpin kegiatan Konfrensi pers penyerahan berkas dan tersangka turut didampingi oleh beberapa pihak Kajari lainnya.
“Penanganan berkas ini sudah P21. Artinya sudah memenuhi syarat Formil dan Materilnya,” kata Kajari.
“Kemudian nanti, JPU akan segera membuat dakwaannya untuk dilimpahkan ke pengadilan,”timpalnya.
Sementara Kasatres Polres Abdya dalam kesempatan ini mejelaskan, pembangunan Jetty di Desa Rubek Meupayong dengan nilai kontrak 2 M lebih dikerjakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri. Pihaknya mencium adanya indikasi korupsi pada pengerjaan proyek itu lantaran dikerjakan tidak sesuai dengan volume terkontrak seperti yang dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan) berlangsung di kantor Kajari setempat.
Zulfitriadi menerangkan, akibat pengerjaan yang tidak sesuai itu telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp. 468 juta lebih.
“Setelah dihitung oleh pihak yang berkompeten, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp.468 juta lebih,” sebutnya.
Zulfitriadi menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan akan meringkus pihak-pihak di Dinas yang terlibat.
“Selanjutnya kita terus melakukan pengembangan, sejumlah saksi dari dinas PU sudah kita panggil,” katanya.
Discussion about this post