MEDIAACEH.CO, Aceh Singkil – Puluhan Mahasiswa Aceh Singkil yang berdomisili di Banda Aceh tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aceh Singkil di Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa di Polda Aceh, Kamis 6 Desember 2018.
Aksi itu untuk menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada petugas kepolisian yang telah mengungkap kasus penyerobotan lahan negara yang melibatkan PT. Delima Makmur, Aceh Singkil.
“Penetapan beberapa tersangka itu sebagai suatu langkah awal yang baik untuk masyarakat Aceh Singkil, karena sudah sekian tahun lahan tersebut diduga diserobot oleh pihak Perusahaan PT. Delima Makmur. Apresiasi sekali lagi kami ucapkan kepada Polda Aceh,” kata Syafrizal Bako selaku koordinator aksi.
Dalam kasus itu, Penyidik Polda Aceh menetapkan tiga orang tersangka yakni, para Direktur Perusahaan atas nama Albert Meinarko dan Joefly. Sebagai barang bukti Polda Aceh menyita 2.576 H lahan perkebunan perusahaan.
Disitanya tanah itu sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Nomor 147/pen.Pid/2018/PN skl di Singkil 27 November 2018 yang lalu yang di tanda tangani oleh wakil ketua PN Singkil, Asrarudin Anwar.
“Kami juga meminta kepada Pemkab Aceh Singkil harus bersikap tegas terkait dengan lahan 2.576 H yang hari ini sudah menjadi milik negara. Kepada Kapolda Aceh mahasiswa meminta agar mengungkap seluruh oknum -oknum yang diduga terlibat didalam permasalahan tanah 2.576, H tersebut,” ujarnya.
Discussion about this post