MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menggerebek sebuah gubuk di kawasan Gampong Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, Senin 05 November 2018, sekitar pukul 06.30 WIB. Dalam gubuk yang diduga sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba itu, polisi mengamankan dua pria beserta tiga paket sabu.
“Di lokasi kita tangkap MB, 19 tahun, warga gampong setempat dan SK, 25 tahun, warga Gampong Pucuk Alue Dua, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur. Saat kita geledah, di saku celana MB kita temukan tiga paket sabu seberat 1,86 gram/brutto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada mediaaceh.co.
Selain itu, kata kasat, turut diamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone, dompet warna kuning dan plastik bening. Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Aceh Utara.
“Penggerebekan itu kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa gubuk itu kerap dijadikan sebagai lapak jual beli narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka berhasil kita amankan berikut tiga paket sabu. Kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Ildani.[]
Discussion about this post