MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Front Pembela Islam (FPI) Aceh mengapresiasi Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aceh dan menyusul ditetapkannya Irwandi Yusuf dan Ahmadi sebagai tersangka.
Ketua FPI Aceh Muslim At-Thahiry kepada mediaaceh.co, Kamis 5 Juli 2018, mengatakan, FPI meminta KPK untuk mengusut tuntas kasus yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf CS.
“Makanya kami mendesak KPK untuk dapat mengusut tuntas dan mungkin masih ada proyek proyek lain yang diminta fee, kata orang tua alah bisa karena biasa, mungkin sudah biasa minta minta fee pada setiap proyek. Maka itulah mungkin banyak proyek tidak berkualitas dan banyak bantuan yang tidak tepat sasaran , karena dana otsus banyak di sunat sama penjahat negara. Mungkin kalau usut demi usut akan ada lagi maling terhormat yang bisa ditangkap,” katanya.
FPI juga meminta agar DPR Aceh segera mengeluarkan qanun potong tangan bagi para koruptor di Aceh.
“Kami juga mendesak DPR Aceh agar segera melahirkan Qanun Potong Tangan bagi Koruptor agar Aceh selamat dari tangan tangan jahat dan tangan tangan manusia bermental tikus,” ujarnya.
“Kami atas nama masyarakat Aceh sangat kecewa punya pemimpin yang memalukan Aceh, kita sedang galakkan penerapan syariat Islam tetapi ada orang yang rakus yang merusak nama baik Aceh maka kami harapkan agar pelaku korupsi dihukum dengan hukum yang seberat beratnya, dan khusus untuk maling dari Aceh untuk dipotong tangan,” ujarnya lagi.
Sebagai informasi, pada Selasa malam 3 Juli 2018, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah ditangkap oleh KPK. Gubernur Aceh sendiri dibawa ke Mapolda Aceh untuk mengikuti penyelidikan. Lebih dari 10 jam mengikuti pemeriksaan, Irwandi digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah 1 x 24 jam, KPK secara resmi mengumumkan status Irwandi dan Ahmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana Otsus.[]
Discussion about this post