MEDIAACEH.CO, Banda Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah menetapkan 7 komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023. Penetapan komisioner KIP tersebut diputuskan dalam sidang paripurna khusus, Senin 7 Mei 2018.
Tujuh komisioner KIP Aceh yang telah ditetapkan diantaranya, Munawarsyah, Tarmizi, Ranisah , Muhammad, Syamsul Bahri, Agusni, dan Akmal Abzal.
Selain itu, 7 nama lainnya ditetapkan sebagai anggota cadangan. Adapun yang dinyatakan sebagai cadangan di antaranya, Asqalan, STH, MH, Hendra Fauzi, Teuku Zulkarnaini, Azwir Nazar, Marzalita MSi, Helmi Syahrizal SE, dan Usman Arifin SH, MH.
Wakil Ketua DPR Aceh Teuku Irwan Djohan menyampaikan, ketujuh komisioner tersebut ditetapkan setelah dinyatakan lulus dalam ujian terbuka yang digelar DPR Aceh.
“Kami berharap setelah di-SK-kan oleh KPU Pusat dan dilantik oleh Gubernur Aceh, dalam menjalankan tugasnya maka bekerjalah dengan ikhlas, jujur, transparan, akuntabel, efisien, efektif, profesional, dan kompak,” ujarnya.
Discussion about this post