MEDIAACEH.CO, Aceh Utara – Server Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Aceh Utara mengalami gangguan akibat perangkat lunak mikrotik rusak disambar petir, Kamis (17/10/2024) sore. Hingga saat ini, Rabu, 23 Oktober, pelayanan pergantian atau mutasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masih terkendala.
Di bagian pintu kaca depan Kantor Samsat tersebut ditempel pengumuman bertuliskan “Mohon maaf atas ketidaknyamanannya pelayanan pada Kantor Samsat Aceh Utara, dikarenakan server masih dalam masa perbaikan. Bagi wajib pajak yang ingin membayar dapat melakukan pengesahan STNK, kemudian mengantri di mobil Samsat keliling yang tersedia di halaman Kantor Samsat Aceh Utara”.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) VI Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah Aceh Utara, Jufri, kepada wartawan, Rabu, 23 Oktober 2024, membenarkan hal tersebut. “Ya, benar. Saat ini kita memang tidak dapat memberikan pelayanan penuh kepada masyarakat dalam hal pengurusan dokumen kendaraan. Sejak Kamis (17/10) sore lalu, peralatan mikrotik rusak disambar petir,” ujar Jufri.
Namun demikian, kata Jufri, untuk perpanjangan pajak STNK tahunan masih tetap bisa dilakukan. “Jika mau memperpanjang pajak STNK tahunan tetap bisa. Karena sejak Senin (21/10) kita meminta bantuan mobil pelayanan dari UPTD V Samsat Lhokseumawe yang standby di depan kantor. Saat ini yang paling fatal dalam pelayanan apabila ada masyarakat yang hendak mutasi atau mati plat STNK, itu belum bisa. Karena pergantian STNK itu ada kode tertentu yang hanya bisa diakses melalui komputer kita,” terang Jufri.
Terkait kerusakan peralatan mikrotik tersebut, Jufri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tim teknisi khusus dari BPKA guna melakukan perbaikan server agar pelayanan kepada masyarakat dapat kembali maksimal.
“Malam ini tim teknisi akan tiba untuk mengecek kerusakan yang terjadi. Apabila tidak terlalu fatal, kemungkinan besar Jumat (25/10) pelayanan kepada masyarakat akan kembali aktif maksimal. Semua tergantung seberapa parahnya kerusakan,” tutup Jufri. []
Discussion about this post