Jumat, Januari 16, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Kapolresta: Perkara Prostitusi Segera P21

by Redaksi
17 April 2018
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto menyatakan, perkara prostitusi yang sedang ditangani dengan dua tersangka, segera P21 atau dinyatakan lengkap.

“Perkara prostitusi masih dalam proses dan sudah memasuki tahap penyidikan pertama dan masih menunggu P21. Dan dalam waktu dekat ini segera P21 atau dinyatakan lengkap,” kata AKBP Trisno Riyanto di Banda Aceh, Selasa.

Dalam kasus prostitusi ini, kata Kapolresta, pihaknya menetapkan dua tersangka. Yakni berinisial MRS, lelaki diduga sebagai germo atau mucikari serta AY, wanita diduga pekerja seks komersial atau PSK.

AKBP Trisno Riyanto menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya juga memintai pendapat ahli, praktisi serta akademisi, baik dalam bentuk hukum pidana maupun hukum syariat. Hal ini terkait enam wanita yang sempat diperiksa dalam kasus prostitusi tersebut dan kemudian dibebaskan.

“Ke enam saksi wanita tersebut tidak bisa dijadikan tersangka karena tidak ada bukti mereka terlibat prostitusi. Mereka sempat diperiksa karena nomor telepon seluler mereka tercatat di telepon genggam tersangka,” kata AKBP Trisno Riyanto.

Di antara pakar yang dimintai pendapat, sebut dia, yakni Prof Syahrial Abbas. Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh itu menyatakan proses yang dilakukan kepolisian terkait perkara prostitusi tersebut sudah sesuai aturan.

“Prof Syahrial Abbas juga mengingatkan kepolisian jangan sampai menegakkan hukum justru melanggar hukum,” kata AKBP Trisno Riyanto mengutip pernyataan Guru Besar Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, tersebut.

Sebelumnya, sejumlah perwakilan organisasi Islam dan mahasiswa beraudiensi dengan Polda Aceh membahas penangkapan seorang terduga mucikari dan seorang terduga PSK oleh Polresta Banda Aceh di sebuah hotel di Aceh Besar.

Dalam pengembangan kasus didapati enam wanita yang mengetahui aktivitas mucikari dan PSK. Mereka sempat dipanggil penyidik Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangannya.

Dari hasil pemeriksaan enam wanita tersebut tidak berbukti terlibat dalam prostitusi yang dilakukan dua orang yang ditangkap sebelumnya, sehingga mereka dapat dijerat dengan KUHPidana maupun qanun jinayat.

Begitu juga pada 12 April 2018, Polda Aceh dan sejumlah pakar membahas persoalan hukum prostitusi tersebut. Hasil pembahasan menyimpulkan langkah hukum yang diterapkan oleh Polresta Banda Aceh telah sesuai dengan KUHAP, KUHP dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Prof Alyasa Abubakar, Guru Besar UIN Ar Raniry, Banda Aceh, dalam pertemuan dengan Polda Aceh, menyebutkan pembuktian hukum syariat Islam lebih sulit dibandingkan dengan hukum nasional.

Dalam hukum syariat Islam, pembuktian minimal dengan empat orang saksi yang melihat atas sebuah kasus di tempat yang sama, waktu yang sama dan orang yang sama, kata dia.

“Terhadap enam wanita yang dipulangkan oleh Polresta Banda Aceh, apabila mereka tidak memberikan pengakuan telah berbuat zina dengan orang lain, maka terhadapnya tidak dapat diterapkan pasal pengakuan berbuat zina,” kata Prof Alyasa Abubakar.[] Sumber: aceh.antaranews.com

Previous Post

Peringati Isra Miraj, Pangdam IM Ajak Para Prajurit Tingkatkan Kualitas Diri 

Next Post

Bocah asal Papua Ini Mampu Berhitung seperti Kalkulator

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Bocah asal Papua Ini Mampu Berhitung seperti Kalkulator

Gerindra Tetap Usung Prabowo, Siap Tarung dengan Jokowi hingga Gatot

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO