Kamis, Januari 15, 2026
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Arti “Orang Aceh” Dalam UUPA Menurut KIP Subulussalam

by Redaksi
23 Desember 2017
in Tak Berkategori
Reading Time: 2 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, melalui Komisioner Divisi Teknis, Sumardi Pasaribu mengatakan tentang syarat komulatif bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sudah final.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud “orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh.  Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.

“Bahwa terkait frase orang Aceh sudah final kita merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, pasal 211 dan pasal 212 ayat (1) dan KIP Aceh meminta KIP Subulussalam mempedomani perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sumardi.

Lebih lanjut dijelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 dan 3 isi surat KIP Aceh tersebut.

Dengan demikian lanjut, Sumardi bahwa setiap individu yang ber-KTP Aceh atau menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan dapat menyalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta walikota atau wakil walikota sebagaimana yang disimpulkan oleh KIP Aceh.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM yang dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat salinan KIP Aceh tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta baru-baru.

Asmiadi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tidak menghapus persyaratan “orang Aceh” dalam syarat pendaftaran dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh.

Namun, pengaturan mengenai syarat pendaftaran dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh dalam PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh

 

Previous Post

Payudara Besar Sebelah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Next Post

Turis Malaysia Melongo Gara-gara Lokasi Menakjubkan di Aceh

JanganLewatkan!

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Lembaga Wali Nanggroe menggelar rapat koordinasi lintas sektor tentang pelaksanaan nilai-nilai adat dan syariat Islam, Selasa...

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Komitmen PT Solusi Bangun Andalas dalam mendampingi masyarakat Aceh pascabencana banjir dan longsor terus berlanjut. Bersama...

Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

by Redaksi
13 Januari 2026
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran...

Next Post

Turis Malaysia Melongo Gara-gara Lokasi Menakjubkan di Aceh

Penyakit Aneh Menyerang Satu Keluarga di Italia, Mereka Kebal terhadap Rasa Nyeri

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

Lembaga Wali Nanggroe Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor

13 Januari 2026
Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

Terus Bergerak Bantu Pemulihan, SBA Kerahkan Alat Berat untuk Pembersihan Area Terdampak Banjir

13 Januari 2026
Soal Pengunduran Diri Kepala BPKA, Ini Penjelasan Jubir Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Kembalikan Dokumen Evaluasi APBK Langsa 2026

13 Januari 2026
Presiden Perpanjang SK Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh

Pemerintah Aceh Evaluasi APBA 2026, Fokus Penyesuaian Anggaran Bencana

12 Januari 2026
Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

Terima Bantuan Kemanusiaan PMI Nasional, Mualem: Bantuan Ini Bukti Nyata Aceh Tidak Sendiri

12 Januari 2026
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO