MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, melalui Komisioner Divisi Teknis, Sumardi Pasaribu mengatakan tentang syarat komulatif bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sudah final.
Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud “orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh. Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.
“Bahwa terkait frase orang Aceh sudah final kita merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, pasal 211 dan pasal 212 ayat (1) dan KIP Aceh meminta KIP Subulussalam mempedomani perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sumardi.
Lebih lanjut dijelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 dan 3 isi surat KIP Aceh tersebut.
Dengan demikian lanjut, Sumardi bahwa setiap individu yang ber-KTP Aceh atau menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan dapat menyalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta walikota atau wakil walikota sebagaimana yang disimpulkan oleh KIP Aceh.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM yang dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat salinan KIP Aceh tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta baru-baru.
Asmiadi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tidak menghapus persyaratan “orang Aceh” dalam syarat pendaftaran dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh.
Namun, pengaturan mengenai syarat pendaftaran dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh dalam PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh
Discussion about this post