Selasa, Januari 19, 2021
MEDIAACEH.CO
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto
Morning News

Arti “Orang Aceh” Dalam UUPA Menurut KIP Subulussalam

by Redaksi
23/12/2017
in Tak Berkategori
2 min read
0
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Subulussalam – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam, melalui Komisioner Divisi Teknis, Sumardi Pasaribu mengatakan tentang syarat komulatif bagi setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota sudah final.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud “orang Aceh” adalah sesuai dengan penjelasan bunyi Pasal 211 Undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh, disebutkan bahwa orang Aceh adalah setiap individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh dan mengaku sebagai orang Aceh.  Kemudian lebih lanjut pada Pasal 212 ayat (1) menjelaskan bahwa penduduk Aceh adalah setiap orang yang bertempat tinggal secara menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan.

BacaJuga

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

Perlu Mengembalikan Harga diri Orang Aceh

Musriadi Dukung Wali Kota Banda Aceh Soal Tutup Tempat Usaha Saat Magrib

Tahsin Bacaan Al-Fatihah, IKAT Aceh Roadshow ke Masjid

“Bahwa terkait frase orang Aceh sudah final kita merujuk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh, pasal 211 dan pasal 212 ayat (1) dan KIP Aceh meminta KIP Subulussalam mempedomani perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sumardi.

Lebih lanjut dijelaskannya, KIP Kota Subulussalam terkait frase orang Aceh sudah memiliki pedoman dari KIP Aceh melalui surat KIP Aceh, Nomor: 3836/PL.03.2-SD/11/Prov/XII/2017, perihal: penjelasan syarat calon yang ditandatangani Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, tertanggal 8 Desember 2017 dengan tembusan disampaikan kepada Ketua KPU RI, sebagaimana dijelaskan pada poin 2 dan 3 isi surat KIP Aceh tersebut.

Dengan demikian lanjut, Sumardi bahwa setiap individu yang ber-KTP Aceh atau menetap di Aceh tanpa membedakan suku, ras, agama dan keturunan dapat menyalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati serta walikota atau wakil walikota sebagaimana yang disimpulkan oleh KIP Aceh.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam, Asmiadi, SKM yang dihubungi secara terpisah menyebutkan bahwa pihaknya juga sudah menerima surat salinan KIP Aceh tersebut dan pihaknya juga sudah melakukan konsultasi ke Bawaslu RI di Jakarta baru-baru.

Asmiadi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil telaah Bawaslu RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pasal 12 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2017 tidak menghapus persyaratan “orang Aceh” dalam syarat pendaftaran dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh.

Namun, pengaturan mengenai syarat pendaftaran dan penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota di Aceh dalam PKPU dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2006, tentang pemerintahan Aceh

 

Related Posts

Hiburan

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

by Redaksi
19/01/2021
0

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haytar berkunjung ke Kawasan Wisata Pantai...

Read more

Perlu Mengembalikan Harga diri Orang Aceh

19/01/2021

Musriadi Dukung Wali Kota Banda Aceh Soal Tutup Tempat Usaha Saat Magrib

19/01/2021

Tahsin Bacaan Al-Fatihah, IKAT Aceh Roadshow ke Masjid

18/01/2021
Next Post

Turis Malaysia Melongo Gara-gara Lokasi Menakjubkan di Aceh

Penyakit Aneh Menyerang Satu Keluarga di Italia, Mereka Kebal terhadap Rasa Nyeri

Discussion about this post

Terbaru

Hiburan

Berkunjung ke Kawasan Wisata Ule Lheu, Ini Saran Wali Nanggroe

by Redaksi
19/01/2021
News

Perlu Mengembalikan Harga diri Orang Aceh

by Redaksi
19/01/2021
News

Musriadi Dukung Wali Kota Banda Aceh Soal Tutup Tempat Usaha Saat Magrib

by Redaksi
19/01/2021
News

Tahsin Bacaan Al-Fatihah, IKAT Aceh Roadshow ke Masjid

by Redaksi
18/01/2021
News

Meskipun Pandemi, 42.213 Pasangan di Aceh Langsungkan Pernikahan Sepanjang 2020

by Redaksi
18/01/2021
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
  • Iklan
PT Aceh Media Kreatif

© 2019 Media Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Health
  • Sports
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kolom
  • Foto

© 2019 Media Aceh

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In