MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan tidak dapat menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026. Hal ini disebabkan dokumen APBK yang disampaikan Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh menerima Surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025 perihal permohonan evaluasi Rancangan Qanun (Raqan) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026 pada 2 Januari 2026.
Namun, setelah dilakukan kajian oleh Tim Evaluasi Pemerintah Aceh, dokumen tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
“Pada dokumen APBK 2026 yang disampaikan, Pemerintah Kota Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, hingga subkegiatan dan rincian objek belanja melalui SKPK yang secara fungsional menjalankan tugas dan kewenangannya. Padahal, hal tersebut menjadi dasar pengalokasian anggaran masing-masing SKPK,” kata Muhammad MTA, Senin 12 Januari 2026.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Selain itu, hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Langsa menunjukkan bahwa selain anggaran rutin dan sejenisnya, sebagian besar anggaran APBK 2026 justru ditempatkan di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
“Atas dasar tersebut, Gubernur Aceh selaku wakil Pemerintah Pusat tidak dapat menindaklanjuti evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.
Muhammad MTA menambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh berharap jajaran pejabat terkait di Pemerintah Kota Langsa dapat menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai rujukan utama. Hal ini dinilai penting agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi melalui kelancaran realisasi anggaran APBK.












Discussion about this post