MEDIAACEH, Kutacane – Seorang istri berinisial HRTS (29 tahun) oknum PNS warga Mbacang Racun, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, diduga telah membacok pria yang tidak lain adalah suaminya sendiri, Ronald Siahaan (30 tahun) warga Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.
"Tangan ini yang dibacok bang, makanya kita laporkan. Dari hasil visum waktu itu, panjang lukanya 12 CM, dalamnya 5 CM," kata Ronald Siahaan di hadapan sejumlah wartawan sembari menunjukan bekas luka bacok, dikantor PWI Aceh Tenggara, Rabu 30 Maret 2016.
Peristiwa yang terjadi sekitar tiga bulan silam itu membuat keluarga Ronald Siahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Badar, Aceh Tenggara, atas perbuatan penganiyaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan nomor laporan, LP/B/72/XII/2015/Aceh/Resagara/Sekbadar, tertanggal 11 Desember 2015.
Setelah melalui proses hukum, kasus tersebut akhirnya disidangkan di Pengadilan Negri Kutacane, Rabu 30 Maret 2016. Fakta dipersidangan menjatuhkan tututan hukuman dua bulan kurungan atas perbuatan sang istri tersebut. Tuntutan itu sontak membuat Keluarga Besar Siahaan merasa kecewa.
"Setelah kami mengikuti sidang tadi, tersangka dituntut cuma dua bulan, jelas ini membuat keluarga besar kami kecewa, kami akan laporkan ini ke Kejagung," tutur salah seorang anggota keluarga Ronald Siahaan.
Sementara itu, Kejari Aceh Tenggara Edi Dikdaya.SH,Msi, ketika dikonfirmasi mediaaceh.co, Kamis 31 Maret 2016 mengatakan, alasan menjatuhkan tuntutan dua bulan kurungan terhadap terdakwa dilakukan atas pertimbangan Yuridis, dan Sosiologis.
"Walau pun pihak keluarga suami menginginkan dituntut lebih tinggi, kita tuntut dua bulan, karna pertimbangan aspek Yuridis dan Sosilogis. Artinya, kalau kita tuntut lebih tinggi, dikhawatirkan mereka akan bercerai. Apa lagi terdakwa masih memiliki anak yang masih kecil, umur tiga tahun," kata Edi Dikdaya. []
Laporan : Sapti Andri Selian
Discussion about this post