MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Setiap pasangan calon yang akan maju pada Pilkada 2017 mendatang baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota harus mampu membaca Alquran dengan baik dan benar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Qanun Aceh Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi kepada mediaaceh.co, Rabu 23 Maret 2016.
"Mampu baca Alquran tidak hanya sebatas untuk lulus seleksi saja," ujar Junaidi.
Junaidi mengatakan, melihat pegalaman pada Pilkada sebelumnya, banyak diantara pasangan calon tingkat kemampuan mereka dalam membaca Alquran sangat memprihatinkan.
“Kalau kita refleksi pada pemilihan yang sudah-sudah, memang ada yang lancar. Tapi ada juga yang masih memprihatinkan, memang mereka mampu dan mencapai nilai, namun bagi kita umat muslim tentu baca alquaran tidak hanya sekedar untuk lulus tes syarat. Namun harus ada kualifikasi yang bagus,” tuturnya.
Dijelaskannnya, sesuai dengan Undang-undang Pemerintah Aceh no.11 salah satu syarat bagi pasangan calon baik itu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota adalah menjalan syariat yaitu uji mampu baca al-quran.
Dalam hal ini Junaidi mengharapkan, agar pihak KIP Aceh membentuk tim penguji dari pihak MPU dan lembaga pengembangan tilawatil quran Aceh.
“Merekalah yang dibentuk untuk memberikan uji penilaian mampu dalam membaca alquran," pungkasnya.[]
Discussion about this post