MEDIAACEH.CO – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, mengajukan gugatan terhadap Perdana Menteri Najib Razak, atas tuduhan korupsi.
Pernyataan oleh kuasa hukum Mahathir pada Rabu (23/3) menuding Najib “mengambil berbagai langkah yang aktif dan sengaja dengan itikad buruk…untuk menghalangi, mengganggu, menghambat dan menggagalkan berbagai penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan oleh berbagai instansi penegak hukum.”
Najib menjadi sorotan inetrnasional terkait kasus korupsi di lembaga investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan aliran dana sekitar US$680 juta (Rp8,9 triliun) ke rekening pribadinya.
Najib membantah terlibat dan melakukan kesalahan, dan mengatakan bahwa ia tidak menggunakan dana negara demi kepentingan pribadi.
Januari lalu, Jaksa Agung Malaysia mengatakan bahwa dana sebesar US$681 juta atau setara Rp8,9 triliun yang mengalir ke rekening pribadi Perdana Menteri Najib Razak merupakan hibah dari keluarga kerajaan di Arab Saudi, sehingga tak ada indikasi korupsi atau tindak kriminal.
Bersama beberapa tokoh oposisi Malaysia, Mahathir menyerukan pengunduran diri Najib.
Dalam tuntutan hukum yang diajukan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur ini, Mahathir juga disertai oleh Khairuddin bin Abu Hassan dan Anina binti Saadudin, mantan anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang dipimpin Najib.[]
Sumber: CNN Indonesia
Discussion about this post