MEDIAACEH.CO, Medan – Unit Patroli Brigade Mobile (Brimob) Detasemen A Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan penyelundupan bawang ilegal di Jl Medan-Binjai KM 17, Kelurahan Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/3/2016).
Bawang ilegal asal Malaysia ini diangkut dengan menggunakan truk nopol BK 9414 CA, diduga hendak diselundupkan ke kawasan Aceh.
Menurut informasi yang beredar luas di lapangan, truk yang dikemudikan Rudi Suswanto (40) warga Dusun Bukit Suling, Desa Ranto Pauh, Kecamatan Ranto, Kabupaten Aceh Tamiang ini semula melaju kencang di jalan lintas.
Karena mencurigakan, Unit Patroli Brimob Detasemen A lantas menghentikan truk tersebut.
Saat diminta menunjukkan dokumen bawang itu, sopir truk terlihat gugup. Sopir mengaku hanya diminta mengangkut bawang dengan tujuan Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Helfi Assegaf membenarkan adanya penangkapan ini.
Saat ini truk dan sopir sudah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreksrimsus) Polda Sumut.
"Iya, memang benar ada penangkapan. Sekarang sudah diserahkan ke Ditreskrimsus," katanya via aplikasi WhatsApp.
Selain mengamankan sopir truk, petugas juga mengamankan kernet bernama Diakuddin alias Udin (33) warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Truk bermuatan 5 ton bawang ilegal itu dibawa ke Polda Sumatera Utara.[]
Sumber: Tribunnews
Discussion about this post