MEDIAACEH.CO, Pematangsiantar – Polsek Tanah Jawa berhasil menggagalkan pengiriman 1 kg sabu ke Kabupaten Aceh Selatan. Dalam kasus itu, polisi menangkap lima tersangka bersama satu unit mobil dan barang bukti lainnya.
Lima tersangka yang ditangkap adalah MK (27 tahun warga Desa Bineh Krung Kecamatan Tangantangan), DI (42 tahun warga Desa Masjid Kecamatan Tangantangan), NS (25 tahun asal Desa Masjid), SH (23 tahun warga Desa Rantau Binuang Kecamatan Kluet Selatan), dan F (23 tahun asal Desa Arun Tunggal Kecamatan Maukek).
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 1 kg sabu dibungkus kertas koran, lima handphone, satu paspor milik MK, uang tunai Rp2.547.000, mata uang Ringgit Malaysia, Ghana, dan Riyal.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba AKP JP Matondang, baru-baru ini menyebutkan peredaran sabu itu berhasil digagalkan setelah dilakukan razia rutin di jalan umum depan Mapolsek Tanah Jawa pada Sabtu (12/3) malam.
Ketika mobil Toyota Innova BK 6545 JN warna merah yang digunakan lima tersangka melintas, petugas langsung menghentikannya. Saat polisi hendak memeriksa bagian dalam mobil, tersangka mulai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Begitu polisi memeriksa bagian depan, seorang tersangka menendang sebuah bungkusan hingga bergeser ke belakang. Ketika diperiksa ke bagian belakang, pelaku kembali menendang bungkusan itu ke depan.
Petugas langsung mengambil bungkusan itu dan memeriksanya yang ternyata berisikan sabu. Alhasil, petugas langsung mengamankan kelima tersangka.[]
Sumber: Waspada
Discussion about this post