MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi tegas terhadap Event Organizer yang meyelenggarakan konser Adi Bergek di Taman ratu Safiatuddin pada Sabtu malam, 12 Maret 2016.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan, ketika mengajukan Izin penyelenggaraan kegiatan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kota Banda Aceh, pihak penyelenggara/penanggungjawab kegiatan telah membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa dalam pelaksanaan acara tersebut akan memenuhi peraturan sesuai dengan kondisi daerah yang melaksanakan Syariat Islam dan memenuhi fatwa tentang syarat-syarat keramaian sesuai keputusan MPU Aceh nomor 6 tahun 2003.
Dalam pernyataan tersebut, kata Illiza, pihak penyelenggara telah menyatakan untuk tunduk sesuai dengan peraturan yang berlaku seperti, Penonton maupun para Pemain atau pemegang peran dalam pertunjukan tidak bercampur antara laki-laki dan perempuan, materi, bentuk, cara penampilan tidak menjurus maksiat, pornografi, tidak membawa kepada syirik, merusak aqidah, melecehkan agama dan moral.
Selanjutnya panitia, pemain, pelayan dan penonton harus berpakaian menutup aurat, sopan, layak dan tempat acara penonton pria dan wanita dipisahkan, diatur secara baik dan pantas.
"Namun jika dalam pelaksanaan di lapangan ternyata tidak sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat kami kira ini kesalahan dari penyelenggara dan pemko akan mengevaluasi panitia pelaksana," kata Illiza, Selasa 13 Maret 2016.
Ditegaskannya, kasus ini hendaknya menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita bahwa untuk ke depannya pelaksanaan kegiatan serupa harus sesuai dengan syariat Islam.
Pola pengawasan untuk kegiataan seperti ini akan terus kita perbaiki, dalam sop harus dipastikan tentang jaminan kepatuhan penyelenggara utk pemisahan antara penonton perempuan dan laki-laki.
Selain itu, Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh EO hendaknya harus sesuai dengan norma-norma islam dan kearifan lokal.
Budaya Islami dalam segenap aktifitas masyarakat di tempat-tempat umum terutama dalam penyelenggaraan kesenian perlu kiranya didukung dan terus ditumbuhkan dengan tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Atas kejadian ini Pemko memberikan sanksi kepada penanggungjawab kegiatan tidak boleh melaksanakan kegiatan selama dua tahun di Banda Aceh.
"Panitia juga diminta untuk membuat permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat melalui media," ujarnya.[]
Discussion about this post