MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan beberapa perubahan dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, termasuk perubahan iuran untuk peserta mandiri.
Penyesuaian iuran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2016 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun perubahan iuran tersebut adalah:
1. Ruang perawatan klas III menjadi Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 25.500 per bulan.
2. Ruang perawatan klas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan.
3. Ruang perawatan kelas I, menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan.
Semua kenaikan besaran iuran tersebut berlaku mulai 1 April 2016. Ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres tersebut.
Adapun perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkan informasi tersebut. Menurut dia, perubahan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden yang diundangkan pada 1 Maret 2016 lalu.
"Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami perubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterbitkan," katanya.
"Perubahan tidak hanya terjadi dalam iuran, tapi dalam banyak hal. Semuanya sudah ada di Perpres Nomor 19," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan
Dalam Perpres tersebut, tertuang perubahan pasal 21 tentang manfaat yang diperoleh bagi peserta BPJS Kesehatan.
Pertama, manfaat pelayanan promotif dan preventif yang terdiri dari penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (KB) dan screening kesehatan.
Kedua, penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Selain itu, juga ada pelayanan imunisasi rutin meliputi pemberian imunisasi rutin sesuai dengan perundang-undangan.
Adapun terkait pelayanan KB, meliputi konseling, pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, yang bekerja sama dengan BKKBN.
Vaksin untuk imunisasi rutin dan kontrasepsi disediakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Sementara itu, pelayanan screening kesehatan diberikan secara selektif guna mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak dari risiko penyakit tertentu.
Sumber: Kompas
Discussion about this post