MEDIAACEH.CO, Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe berhasil meringkus Rizatul Aulia, 29 tahun warga Pidi jaya di depan SPBU Batuphat, Lhokseumawe, Sabtu, 12 Maert 2106. Riza bersama seorang rekannya, Mumun, merupakan sindikat perdagangan senjata yang akan memasok senjata api kedalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Langsa.
Saat penangkapan, personel kepolisian sempat melepaskan beberapa kali tembakan ke atas. Salah seorang tersangka, Mumun akhirnya berhasil meloloskan diri dan hingga sekarang masih dalam pengejaran pihak aparat kepolisian.
“Sebelumnya, kami memproleh informasi bahwa akan ada orang yang akan memasok senjata api kedalam LP Langsa untuk membebaskan tahanan. Setelah kita dalami, ternyata benar, Satuan reskrim kita berhasil menggagalkan upaya tersebut,” ujar Anang Triarosono, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Senin siang, 14 Maret 2016.
Personel Polres merringkus Rizatul saat sedang membawa senjata api ilegal tersebut dari Bireuen menuju Langsa dengan menggunakan mobil Pick Up. Setiba di depan SPBU Batuphat, polisi menghentikan laju mobil dan menangkap pelaku. Namun, salah satu pelaku berhasil meloloskan diri.
Dalam mobil tersebut, polisi berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan ilegal jenis FN dan Revolver. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 6 butir peluru yang akan dipasok kedalam lapas Langsa serta sejumlah telepon genggam.
Tak lama kemudian, polisi kembali meringkus seorang tersangka yang juga terlibat dalam sindikat tersebut, Mahdi. Warga Bireuen tersebut diduga merupakan salah seorang pemilik senjata api ilegal yang ditemukan dalam mobil.
Saat ini, para tersangka dan juga barang bukti diamankan di mapolres Lhokseumawe. Selain itu, polisi juga masih terus memburu Mumun dan seorang lainnya, Atam, yang diduga sebagai salah satu pemilik senjata lainnya. []
Discussion about this post