MEDIAACEH.CO, Medan – Polres Pakpak Bharat menangkap empat pria Aceh penjual narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram di Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Keempat pria tersebut yakni, Bohari (40) profesi penarik becak. Lalu, Sabdin (50), Johan (39), Awaludin (45) yang profesi petani. Keempatnya merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda pada Minggu 13 Maret 2016.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 13 bungkus ganja Kering seberat 14 Kg. Kemudian empat HP, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi BL 3562 HI, satu unit sepeda motor Honda Vario Tecno hitam bernomor polisi BL 3110 HG.
"Personel Sat Narkoba Res Pakpak Bharat menyaru sebagai pembeli lalu menghubungi tersangka Johan dan memesan ganja sebanyak seharga Rp1,1 juta," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Helfie Assegaf, Senin (14/3/2016).
Setelah disepakati, tersangka menentukan waktu dan tempat transaksi. Setelah bertemu dan diperlihatkan uang pembelian, Johan mengambil satu tas dan karung dari semak-semak di pinggir jalan dan menuang ganja ke dalam karung.
"Setelah ganja terlihat, tersangka Johan ditangkap dan isi karung diperiksa berisi 13 bal daun ganja seberat 14 Kg," tambah Helfi.
Polisi lalu melakukan interograsi terhadap Johan yang menerangkan bahwa pemilik dan yang mengantar ganja kepadanya adalah Awaludin, Sabdin, dan Bohari.
"Dilakukan pengejaran dan terlihat ketiga tersangka lain itu sedang makan di warung Hotel Natampukmas Sidikalang, lalu ditangkap. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Pakpak Bharat," tandas Helfi.[]
Sumber: Okezone
Discussion about this post