MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Kepolisian Daerah Aceh, Senin 14 Maret 2015, mengimbau warga untuk menyerahkan segala jenis senjata api ilegal yang masih beredar di kalangan masyarakat.
Jika senjata tersebut belum pernah digunakan untuk tindakan kriminal, maka pemilik yang menyerahkan senjata tersebut secara sukarela tidak akan diproses hukum.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol T.Saladin SH seusai konferensi pers terkait penangkapan enam pelaku kredit fiktif di Mapolda Aceh Senin 14 Maret 2015.
Menurut Kombes Pol T Saladin, imbauan ini dikeluarkan terutama untuk menjaga keamanan jelang pilkada 2017.
"Saya imbau kepada masyarakat apalagi Pilkada sudah di depan mata, kalau ada yang menyimpan senjata api silahkan diserahkan. Kita hanya butuh senjatanya, bukan orangnya," ujar T Saladin. []
Discussion about this post