MEDIAACEH.CO, Bengkulu – Tr (25) seorang mahasiswi sebuah kampus di Kota Bengkulu melaporkan mantan kekasihnya EK (26) ke Mapolda Bengkulu karena menyebarkan foto bugil Tr di jejaring sosial, Senin 14 Maret 2016.
Dalam laporan korban, diketahui pelaku mengetahui password baru milik akun media sosial korban. Korban tambah terkejut saat ia melihat foto-foto bugilnya beredar di akun media sosial milik korban sendiri.
Korban meyakini, tindakan tersebut dilakukan oleh mantan kekasihnya. Kondisi tersebut jelas saja membuat malu korban.
Kapolda Bengkulu Birgjen Pol M Ghufron melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelidiki serta memanggil pelaku.
"Pelaku akan dipanggil, jika terbukti pelaku melanggar UU no 44 tahun 2008 tentang fotografi. Diduga foto pribadi korban yang dimuat dalam medsos itu," kata Sudarno.
Sumber: Kompas.com
Discussion about this post