MEDIAACEH.CO, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menawarkan solusi terkait saham Aceh di PT. Perta Arun Gas (PAG). Hal itu disampaikannya Anggota Komisi III DPRA Kautsar Muhammad Yus sesaat sebelum pertemuan Komisi III DPRA dengan Dirut PAG, Teuku Khaidir di Jakarta, Kamis 10 Maret 2016.
Kautsar mengatakan, saat pemanggilan Tim Migas Gubernur Aceh 2015 lalu itu, pihaknya juga telah pernah menawarkan beberapa solusi terkait belum disetornya 30 persen saham oleh Pemerintah Aceh ke PAG.
Salah satu solusi yang ditawarkan saat itu adalah, Pemerintah Aceh harus berkomunikasi kembali dengan PT. Artanusa soal pembagian 49 persen untuk Pemerintah Aceh, dan 51 persen untuk PT. Artanusa.
“Jumlah yang dibagi ini adalah dari 30 persen jatah Pemerintah Aceh. Yang menjadi donatur penyetoran adalah (PT) Artanusa,” kata Kautsar menjelaskan.
Selain itu, solusi lain yang ditawarkan adalah, memberikan waktu selama dua bulan kepada Tim Migas Pemerintah Aceh untuk segera melakukan beauty contest atau pemilihan mitra bisnis kepada perusahaan-perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di proyek regasifikasi Arun.
“(Saat itu) kami memberikan waktu dua bulan kepada Tim Migas untuk merampungkan kerjanya. Dan sampai saat ini belum ada progres apapun,” kata Kautsar.
Untuk itu, Komisi III DPRA kini mencoba menelusuri kembali kendala-kendala tersebut, diantaranya dengan melakukan kunjungan kerja ke PAG di Lhokseumawe beberapa waktu lalu, dan pertemuan dengan Dirut PT. PAG di Jakarta hari ini.
Terkait adanya permintaan dari Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mengambil alih jatah penyetoran 30 persen ke PAG, Kautsar berkomentar bahwa hal itu merupakan langkah-langkah penyelematan yang ditawarkan dari pada Aceh tak punya sepeser pun saham di PAG.
“Kalau itu terjadi, Pemerintah Aceh harus punya rasa malu,” kata Kautsar. Dan menurutnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah Aceh untuk tidak menyetorkan saham ke PAG.
“Pemerintah kita that teuga kira laba gop, tapi akhirnya dirinya (Pemerintah Aceh) tak punya keuntungan apapun.”
“Solusinya Pemerintah Aceh harus setor saham tersebut!” tegas Kautsar.
Jikapun Pemerintah Aceh tidak mampu mencari perusahaan untuk ikut berinvestasi di PT. PAG, Komisi III kata Kautsar siap mengambil alih peran tersebut.
“Komisi III (DPRA) sanggup mencarikan investor yang akan berinvestasi di sana (PT.PAG). Kami akan menjaring sendiri perusahaan-perusahaan yang tertarik berinvestasi di sana (PT.PAG).”[]
Discussion about this post