Kamis, Juli 17, 2025
MEDIAACEH.CO
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom
No Result
View All Result
MEDIAACEH.CO

Soal Syukri Ibrahim, Pengacara: Gubernur Harus Mengeksekusi Putusan Hukum

by Redaksi
8 Maret 2016
in Tak Berkategori
Reading Time: 1 mins read
FacebookTwitterWhatsppLine

MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengacara Syukri Ibrahim, Masri Gandara Marzuki SH, meminta Gubernur Aceh untuk segera mengeksekusi putusan hukum terkait gugatan kliennya dalam kasus Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

Masri juga mengaku telah mengetahui bahwa Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

“Ya. Sudah. Gubernur harus mengeksekusi putusan hukum ini,” kata Masri kepada mediaaceh.co, Selasa 8 Maret 2016.

Menurut Masri, sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung, Gubernur Aceh harusnya mengeksekusi putusan hukum.

“Dari tindakan yang diambil juga, gubernur sebenarnya mengakui kalau perkara Syukri Ibrahim sudah Inkrah. Kini (setelah PK ditolak-red) upaya hukum yang dilakukan sudah selesai. Gubernur harus mengembalikan posisi Syukri Ibrahim yang masih tersisa masa jabatan sekitar 3,6 tahun,” ujar Masri.

“Gubernur Zaini atau siapapun gubernur yang menggantikan Zaini Abdullah nantinya harus menjalankan putusan ini” kata Masri lagi.

Sebagaimana diketahui, Syukri Ibrahim dilantik sebagai Dirut PDPA pada 2 Oktober 2012. Ia dilantik oleh Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk masa jabatan selama empat tahun. Namun, hanya berselang enam bulan, yaitu pada 13 Maret 2013, Syukri diberhentikan oleh Gubernur Zaini. Saat diberhentikan, Syukri sedang berada di Malaysia.

Atas pemecatan itu, pada 3 Oktober 2013 Syukri mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu dikabulkan. Dalam putusannya PTUN meminta Gubernur Aceh mengembalikan jabatan Syukri Ibrahim sebagai Dirut PDPA. Putusan tersebut diperkuat lagi oleh Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Namun Gubernur Aceh tak menerima keputusan tersebut, tim gubernur Aceh kembali mengajukan PK dengan nomor register 153 PK/TUN/2015 dengan tanggal masuk di Mahkamah Agung 7 Desember 2015 dan tanggal distribusi 23 Desember 2015. Pada 16 Februari 2016, MA kembali menolak PK dari Gubernur Aceh. [] (mal)

Previous Post

Bripda Nina, Polisi “Cantik” Andalan Tim Gegana

Next Post

Pengacara : Dirut PDPA Selain Syukri Ibrahim Bertentangan Hukum

JanganLewatkan!

Perkuat Ekspor, Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Rencana Pembangunan Dry Port di Bener Meriah

Perkuat Ekspor, Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Rencana Pembangunan Dry Port di Bener Meriah

by Redaksi
15 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Bener Meriah - Dalam upaya memperkuat peran strategis Bea Cukai dalam pembangunan daerah, Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus...

MPLS di Pidie Diawali Satu Hari Satu Ayat

MPLS di Pidie Diawali Satu Hari Satu Ayat

by Muhammad Isa
14 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Sigli - Wakil Bupati Pidie, Alzaizi, mengunjungi SMP Negeri 2 Indrajaya dan SD Negeri 3 Beureunuen dalam rangka Masa...

Tinjau MPLS, Ini Pesan Wabup Pidie

Tinjau MPLS, Ini Pesan Wabup Pidie

by Muhammad Isa
14 Juli 2025
0

MEDIAACEH.CO, Pidie - Wakil Bupati Pidie Alzaizi meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di SMP Negeri...

Next Post

Pengacara : Dirut PDPA Selain Syukri Ibrahim Bertentangan Hukum

Petugas Kesehatan Pidie Diminta Berikan pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Discussion about this post

BeritaTerbaru

Perkuat Ekspor, Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Rencana Pembangunan Dry Port di Bener Meriah

Perkuat Ekspor, Bea Cukai Lhokseumawe Dukung Rencana Pembangunan Dry Port di Bener Meriah

15 Juli 2025
MPLS di Pidie Diawali Satu Hari Satu Ayat

MPLS di Pidie Diawali Satu Hari Satu Ayat

14 Juli 2025
Tinjau MPLS, Ini Pesan Wabup Pidie

Tinjau MPLS, Ini Pesan Wabup Pidie

14 Juli 2025
Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Pembangunan Aceh

Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Masa Depan Dana Otsus dan Pembangunan Aceh

13 Juli 2025
Tabrakan di Pidie, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrakan di Pidie, Seorang Pengendara Motor Meninggal Dunia

11 Juli 2025
  • Home
  • Iklan
  • Karir
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 MEDIAACEH.CO

No Result
View All Result
  • News
  • Headline
  • Sports
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Health
  • Hiburan
  • Kolom

© 2021 MEDIAACEH.CO