MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengacara Syukri Ibrahim, Masri Gandara Marzuki SH, mengatakan putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh gubernur Aceh, Zaini Abdullah, terkait gugatan kliennya dalam kasus Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), sudah selesai secara hukum.
Gubernur Zaini, kata Masri, harus segera mengembalikan posisi Dirut PDPA kepada Syukri Ibrahim.
“Dirut PDPA selain Syukri Ibrahim bertentangan hukum,” ujar Masri.
“Dengan kata lain, Dirut PDPA secara hukum saat ini adalah Syukri Ibrahim. Sedangkan yang lain berarti bertentangan hukum,” kata Masri.
Menurutnya, Gubernur Zaini harus segera mengembalikan posisi Dirut PDPA kepada Syukri Ibrahim.
“Selain Syukri Ibrahim, tak bisa mencairkan APBA untuk PDPA serta menjalin kerjasama dengan pihak lain,” ujar Masri.
“Kalaupun dilakukan, berarti akan berhadapan dengan hukum. Jikapun tetap ada perusahaan yang menjalin kerjasama, itu terserah mereka. Namun kita sudah menyampaikan putusan hukumnya,” kata Masri lagi. []
Discussion about this post