MEDIAACEH.CO, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Sabang membuka segel penyitaan bangunan kantor Bank Aceh Cabang Sabang setelah pihak bank milik pemerintah tersebut menjalankan putusan pengadilan terkait gugatan uang nasabah sebesar Rp3,070 miliar.
"Segel penyitaan sudah dibuka Pengadilan Negeri Sabang setelah kami menjalankan putusan pengadilan," kata Sekretaris Korporate Bank Aceh Amal Hasan di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sabang menyita bangunan Bank Aceh Cabang Sabang yang berada di Jalan Perdagangan Kota Sabang karena tidak mengembalikan uang nasabah yang digelapkan karyawan bank tersebut.
Amal Hasan mengatakan pihaknya sudah membayarkan sejumlah uang seperti yang diputuskan pengadilan. Uang tersebut dibayarkan ke Pengadilan Negeri Sabang.
Amal Hasan menegaskan, menjalankan putusan pengadilan merupakan komitmen Bank Aceh. Dengan menjalankan putusan ini maka proses hukum terkait gugatan nasabah sudah selesai.
Kendati begitu, sebut dia, melaksanakan putusan pengadilan tersebut tidak menggugurkan upaya hukum peninjauan kembali atau PK yang diajukan Bank Aceh terkait perkara tersebut.
"Upaya hukum PK tetap berlanjut. Kami berharap semua pihak menghormati hak dan upaya hukum yang dilakukan Bank Aceh. Kami juga berharap semua pihak menghormati putusan PK nantinya," kata Amal Hasan.
Amal Hasan juga menyampaikan apresiasi Bank Aceh kepada Pengadilan Negeri Sabang atas koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan. Dan selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Sabang.
Selain itu, Amal Hasan mengimbau nasabah dan masyarakat tidak perlu resah dan tetap tenang terkait proses hukum yang dihadapi Bank Aceh. Proses hukum yang berjalan tersebut tidak mempengaruhi operasional dan pelayanan bank.
"Kami juga tetap menjamin bahwa uang nasabah tetap aman di Bank Aceh. Apalagi Bank Aceh merupakan milik pemerintah dan pemerintah daerah di Aceh. Jadi tidak perlu khawatir," kata Amal Hasan.
Sebelumnya, nasabah Bank Aceh bernama Syarifah Nurhayati melalui kuasa hukumnya Syamsul Rizal menggugat Bank Aceh untuk mengembalikan uangnya Rp3,070 miliar.
"Uang Rp3 miliar lebih itu dibobol oknum karyawan dengan meniru tanda tangan klien kami. Si oknum tersebut kini dipenjara dan di persidangan mengakui perbuatannya," kata Syamsul Rizal.
Syamsul Rizal mengatakan, gugatan diajukan Pengadilan Negeri Sabang. Pengadilan Negeri Sabang memenangkan gugatan Syarifah Nurhayati. Kemudian, gugatan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Pengadilan Tinggi juga memenangkan gugatan Syarifah Nurhayati.
"Akhirnya gugatan berlanjut hingga kasasi di Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung juga memenangkan gugatan klien kami, Syarifah Nurhayati. Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, perkara ini inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Syamsul Rizal.
"Pengadilan Negeri Sabang memutuskan Bank Aceh membayar uang Syarifah Nurhayati selaku penggugat sebesar Rp3,070 miliar ditambah bunga enam persen per tahun sejak tahun 2009 hingga putusan dilaksanakan," kata Syamsul Rizal. []
Sumber: aceh.antaranews.com
Discussion about this post