MEDIAACEH.CO, Kupang – Adi Meliyati Tameno, sang guru honorer di SDN Oefafi, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak pernah menyangka akan menerima sanksi tegas dari atasannya.
Betapa tidak, hanya gara-gara mengirim pesan singkat menanyakan gajinya di bendahara dana BOS, ia dipecat dari sekolahnya.
Bukan hanya itu saja, Adi yang sudah mengabdi di sekolahnya selama tujuh tahun itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Kupang karena dugaan pencemaran nama baik karena kasus pemecatan ini telah tersiar lewat media massa.
Adi kepada sejumlah wartawan, Sabtu 5 Maret 2016 mengatakan, selama tujuh tahun lamanya ia mengajar di sekolah itu. Ia biasa menerima gaji Rp 250.000 per bulan dan diterima setiap triwulan.
Namun sejak kepala sekolah dihanti tiga tahun lalu, dia tidak pernah menerima haknya. Dia mengaku tidak bermaksud menyinggung perasaan kepala sekolah ataupun bendahara. Ia hanya bermaksud untuk meminta haknya selama tiga tahun.
“SMS saya yang tujuannya kepada bendahara rupanya diteruskan kepada kepala sekolah sebagai pimpinan saya. Karena marah, keesokan harinya kepala sekolah mendatangi sekolah sambil marah-marah dan langsung melakukan pemecatan, tanpa melalui rapat ataupun dengan menggunakan surat tertulis,” kata Adi.
Meskipun telah dipecat, ia pun tetap mendatangi sekolah dengan bermaksud meminta maaf dan ingin terus mengajar anak didiknya yang masih duduk di bangku kelas 1 dan 2.
Namun kepala sekolah tetap tidak menerima dan malah mengusirnya pulang.
Saat hendak dikonfirmasi soal pemecatan itu, Kepala SDN Oefafi Daniel Oktovianus Sinlae sulit ditemui wartawan karena tidak berada di sekolah selama lebih dari dua hari.
Ditemui secara terpisah, bendahara SDN Oefafi Aristus Benu mengaku sejak tiga bulan ini tidak pernah ada pembayaran honor ataupun insentif kepada guru honor.
Padahal, menurut dia, sejak adanya dana BOS biasanya mereka menerima Rp 17,5 juta untuk setiap tiga bulan.
Menurut dia, di sekolah tersebut terdapat tiga orang pegawai negeri sipil dan dua guru honor. Kedua guru honor ini tidak pernah diberikan upah karena dana BOS semuanya dikelola oleh kepala sekolah dan masuk ke rekening kepala sekolah.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki mengaku telah menerima informasi mengenai hal ini, termasuk juga persoalan pemecatan guru honorer dan penelantaran siswa-siswi di SDN Oefafi.
“Saya telah melakukan kordinasi dengan kepala Dinas Pendidikan untuk melihat persoalan ini, namun saya kecewa karena sudah tiga bulan persoalan ini belum juga selesai,” kata Ayub.[]
Sumber: kompas.com
Discussion about this post