MEDIAACEH.CO, Sigli – Dua orang nelayan asal Sabang ditangkap Satuan Polisi Air Polres Pidie karena menyelundup 140 karung beras impor jenis ketan tidak memiliki dokumen resmi.
Kasatpol Air Polres Pidie Iptu Jamiat Sabdar mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat nelayan kawasan Ujong Pie Kecamatan Muara Tiga, Pidie pada Jumat siang sekitar pukul 11.00 Wib. Mereka melihat satu unit perahu bermotor yang berlabuh sekitar 1 mil dari perairan Ujong Pie.
Warga yang mencurigai kehadiran perahu tersebut, karena kebiasaan nelayan setempat tidak melaut pada hari jumat. Setelah mendapat informasi tersebut kata Jamiat, petugas Satpol Air di Kuala Pasi Peukan Baro langsung bergerak cepat ke lokasi dengan menggunakan dua unit boat patroli menuju perairan Ujong Pie.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 140 karung beras impor jenis ketan dengan berat total 3,5 ton," ujar Jamiat Sabdar.
Jamiat Sabdar mengatakan, kedua nelayan tersebut adalah RA 55 tahun dan Jun 42 tahun, berdasarkan pengakuan keduanya, beras tersebut adalah milik seorang cukong yang berinisial SB 34 tahun, warga Kecamatan Muara Tiga.
"Ketiga pelaku sudah ditahan, barang bukti berupa beras dan perahu sudah diaman Polres Pidie, untuk dilakukan proses hukum," pungkasnya.[]
Laporan Muhammad Isa | Pidie
Discussion about this post